Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa Sambijajar 2018

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKP kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APBDes dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PAD), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Pelaksanaan Musrenbang Desa Sambijajar Tahun 2018

Pelaksanaan Musrenbang Desa Sambijajar pada Tahun ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 bertempat di Balaidesa Sambijajar.

Perserta Musrenbang Desa adalah berbagai komponen desa meliputi Pemerintah Desa, Ketua RT/RW,  Lembaga Masyarakat seperti BPD, LPM, PKK, Kelompok Tani, Organisasi Pemuda seperti Karang Taruna, Posyandu Remaja dan FAD ( Forum Anak Desa ) dan sebagainya.

Tujuan Musrenbang Desa:

  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP  dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.

Dengan melihat pergeseran paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengambil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses Musrenbang. Semoga proses pembangunan dan proses musyawarah semakin dewasa dan semakin aktif dengan kesadaran dan kecintaan pada desa sendiri sebagai bagian dari negara tercinta kita Indonesia. (Admin)

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?